Gambar Sampul Ekonomi · Bab VII Koperasi
Ekonomi · Bab VII Koperasi
Chumidatus S dan Kustan Santana

22/08/2021 09:40:42

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Koperasi

227

Koperasi

Koperasi

227

Bab VII

TUJUAN PEMBELAJARAN

Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat:

1)

peduli terhadap manfaat koperasi bagi kesejahtera-an anggotanya;

2) mengidenti

fi

kasi kekuatan dan kelemahan koperasi;

3)

menyusun Tahap pelaporan Akuntansi Koperasi;

4)

menyusun laporan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU);

5)

membuat pembagian SHU.

Sumber:

Dok. RR

228

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

PETA KONSEP

Koperasi

229

P

ada bab sebelumnya tentang badan usaha yang telah kita pelajari bersama,

kita telah mempelajari tentang koperasi termasuk kebaikan dan

keburukan koperasi. Pada bab ini kita akan menambah wawasan mengenai

koperasi terutama yang berkaitan dengan perihal keanggotaan, rapat

anggota, pengurus, dan pengawas. Selanjutnya, kita akan membahas tahap

pelaporan akuntansi koperasi yang di dalamnya berisi materi tentang neraca,

laporan SHU, dan cara-cara pembagian SHU.

A. Perihal Keanggotaan, Rapat Anggota,

Pengurus dan Pengawas

Berikut ini kita akan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan

keanggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas.

1. Perihal Keanggotaan

Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal

17, 18, 19, dan 20 mengatur perihal keanggotaan koperasi, sebagai berikut.

Keanggotaan

Pasal 17

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

Pasal 18

(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indo-

nesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang

memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan

kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 19

(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi

dalam lingkup usaha Koperasi.

(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat

sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.

(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap

Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

230

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Pasal 20

(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:

a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta

keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;

b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh

Koperasi;

c.

mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas

kekeluargaan.

(2) Setiap anggota mempunyai hak:

a.

menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam

Rapat Anggota;

b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;

c.

meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam

Anggaran Dasar;

d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat

Anggota baik diminta maupun tidak diminta;

e.

memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara

sesama anggota;

f.

mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi

menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

2. Perihal Rapat Anggota

Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal

22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 mengatur Rapat Anggota, sebagai berikut.

Rapat Anggota

Pasal 22

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam

Koperasi.

(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam

Anggaran Dasar.

Pasal 23

Rapat Anggota menetapkan:

a.

Anggaran Dasar;

b.

kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha

Koperasi;

c.

pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;

d.

rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta

pengesahan laporan keuangan;

Koperasi

231

e.

pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan

tugasnya;

f.

pembagian sisa hasil usaha;

g.

penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.

Pasal 24

(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk

mencapai mufakat.

(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka

pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.

(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai

hak satu suara.

(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar

dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha

Koperasianggota secara berimbang.

Pasal 25

Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban

Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.

Pasal 26

(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus

diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku

lampau.

Pasal 27

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi

dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan

mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada

Rapat Anggota.

(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah

anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya

diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan

wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 28

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan

Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.

232

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

3. Perihal Pengurus

Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal

29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 mengatur perihal Pengurus, sebagai berikut.

Pengurus

Pasal 29

(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.

(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan

dalam akta pendirian.

(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.

(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus

ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 30

(1) Pengurus bertugas:

a.

mengelola Koperasi dan usahanya;

b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana

anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

c.

menyelenggarakan Rapat Anggota;

d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban

pelaksanaan tugas;

e.

menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara

tertib;

f.

memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

(2) Pengurus berwenang:

a.

mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;

b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta

pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran

Dasar;

c.

melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan

Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat

Anggota.

Pasal 31

Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan

Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar

Biasa.

Koperasi

233

Pasal 32

(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang

dan kuasa untuk mengelola usaha.

(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola,

maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota

untuk mendapat persetujuan.

(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.

(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab

Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.

Pasal 33

Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal

32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar

perikatan.

Pasal 34

(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung

kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan

kesengajaan atau kelalaiannya.

(2) Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu

dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi

penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pasal 35

Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan

sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun

laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:

a.

perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang

baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan

serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b.

keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.

Pasal 36

(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani

oleh semua anggota Pengurus.

(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan

tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya

secara tertulis.

234

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Pasal 37

Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan

perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban

Pengurus oleh Rapat Anggota.

4. Perihal Pengawas

Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal

38, 39, dan 40 mengatur perihal Pengawas, sebagai berikut.

Pengawas

Pasal 38

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.

(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas

ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 39

(1) Pengawas bertugas:

a.

melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan

pengelolaan Koperasi;

b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

(2) Pengawas berwenang:

a.

meneliti catatan yang ada pada Koperasi;

b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak

ketiga.

Pasal 40

Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.

B. Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi

Pada prinsipnya siklus akuntansi koperasi tidaklah berbeda dengan siklus

akuntansi badan-badan usaha lain. Seperti badan usaha lain, siklus akuntansi

koperasi juga terdiri atas tiga tahap, yakni:

a.

tahap pencatatan,

b.

tahap pengikhtisaran; dan

c.

tahap pelaporan.

Koperasi

235

Berikut ini kita akan membahas tahap pelaporan akuntansi koperasi yang

dilanjutkan dengan cara pembagian SHU bagi masing-masing anggota.

Tahap pelaporan akuntansi koperasi merupakan tanggung jawab

pengurus koperasi kepada para anggota, mengenai segala kegiatan koperasi

selama satu periode akuntansi. Tahap pelaporan akuntansi koperasi akan

menghasilkan laporan keuangan koperasi yang umumnya terdiri atas neraca,

laporan SHU, dan laporan perubahan posisi keuangan yang disertai catatan

dan penjelasan. Pada badan usaha lain, laporan SHU disebut laporan laba

rugi.

Pemakai utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota

koperasi dan para pejabat koperasi. Pemakai lain yang memiliki kepentingan

terhadap laporan keuangan koperasi di antaranya adalah calon anggota

koperasi, kreditur, bank, dan kantor pajak.

Pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama memiliki

kepentingan untuk:

a.

menilai pertanggungjawaban pengurus;

b.

menilai prestasi pengurus;

c.

menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya;

d.

sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya,

karya, dan jasa yang diberikan kepada koperasi. (Berdasarkan PSAK/

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27, ayat 11, 12, 13, dan 14).

Laporan keuangan koperasi menurut PSAK No. 27 ayat 18 dapat

menyediakan informasi yang berguna bagi pemakainya untuk:

a.

mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi;

b.

mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan

melihat sisa hasil usaha dan manfaat keanggotaan koperasi;

c.

mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi, kewajiban

dan kekayaan bersih, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan

anggota dan bukan anggota;

d.

mengetahui transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber

daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode,

dan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan yang bukan

anggota; serta

e.

mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin memengaruhi

likuiditas dan solvabilitas koperasi. Berikut ini kita akan membahas

laporan keuangan koperasi yang berupa neraca dan laporan SHU

termasuk cara-cara pembagian SHU.

1. Neraca

Dalam membahas neraca kita akan mempelajari penyusunan neraca dan

lampiran penjelasan akun neraca.

236

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

a. Menyusun Neraca

Neraca adalah laporan keuangan yang disusun secara sistematis yang

menggambarkan posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas

aktiva, kewajiban, dan ekuitas (modal).

Neraca koperasi umumnya terdiri atas komponen-komponen berikut.

Aktiva

Kewajiban

Eku

itas/Modal

Aktiva lancar

Kewajiban lancar

Simpanan pokok

Investasi

Kewajiban jangka panjang

Simpanan wajib

Aktiva tetap

Kewajiban lain-lain

Cadangan

Aktiva tetap

tak berwujud

SHU yang belum

dibagi

Aktiva lain-lain

Agar jelas, berikut ini disajikan skema neraca koperasi yang telah

disederhanakan.

Aktiva

2005

2004

Aktiva lancar

Rpxxxx

Rpxxxx

Kas dan bank

xxxxx

xxxxx

Investasi jangka pendek

xxxxx

xxxxx

Piutang usaha

xxxxx

xxxxx

Piutang pinjaman anggota

xxxxx

xxxxx

Piutang pinjaman nonanggota

xxxxx

xxxxx

Piutang lain-lain

xxxxx

xxxxx

Peny. piutang tak tertagih

(xxxxx)

(xxxxx)

Persediaan barang

xxxxx

xxxxx

Pendapatan akan diterima

xxxxx

xxxxx

Jumlah aktiva lancar

xxxxx

xxxxx

Investasi jangka panjang

Penyertaan pada koperasi

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Penyertaan pada nonkoperasi

xxxxx

xxxxx

Jumlah investasi jangka panjang

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Aktiva tetap

Tanah/hak atas tanah

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Bangunan

xxxxx

xxxxx

Mesin

xxxxx

xxxxx

Inventaris

xxxxx

xxxxx

Koperasi

237

Akumulasi penyusutan

(xxxxx)

(xxxxx)

Jumlah aktiva tetap

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Aktiva lain-lain

xxxxx

xxxxx

Jumlah aktiva

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Kewajiban dan ekuitas

2005

2004

Kewajiban jangka pendek

Utang usaha

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Utang bank

xxxxx

xxxxx

Utang pajak

xxxxx

xxxxx

Utang simpanan sukarela anggota

xxxxx

xxxxx

Utang dana bagian SHU

xxxxx

xxxxx

Utang jangka panjang akan

jatuh tempo

xxxxx

xxxxx

Biaya harus dibayar

xxxxx

xxxxx

Jumlah kewajiban jangka pendek Rpxxxxx

Rpxxxxx

Kewajiban jangka panjang

Utang bank

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Utang jangka panjang lainnya

xxxxx

xxxxx

Jumlah kewajiban jangka panjang Rpxxxxx

Rpxxxxx

Ekuitas/modal

Simpanan wajib

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Simpanan pokok

xxxxx

xxxxx

Modal penyertaan

partisipasi anggota

xxxxx

xxxxx

Modal penyertaan

xxxxx

xxxxx

Modal sumbangan

xxxxx

xxxxx

Cadangan

xxxxx

xxxxx

SHU belum dibagi

xxxxx

xxxxx

Jumlah ekuitas

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Jumlah kewajiban dan ekuitas/modal

Rpxxxxx

Rpxxxxx

Catatan:

Umumnya neraca dilaporkan dengan menyertakan neraca tahun sebelumnya sebagai

perbandingan. Bila dilaporkan neraca tahun 2005 maka neraca tahun 2004 disertakan

sebagai pembanding.

238

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

b. Lampiran Penjelasan Akun Neraca

Untuk memberi gambaran yang jelas bagi pemakai atau pembaca neraca,

diperlukan penjelasan rinci dari angka-angka yang terdapat pada neraca. Oleh

karena itu, dibuatlah lampiran penjelasan akun neraca. Lampiran penjelasan

akun neraca akan menjelaskan dari mana angka-angka pada akun neraca

tersebut diperoleh. Umumnya lampiran penjelasan akun neraca terdiri atas:

1)

rincian kas dan bank;

2)

rincian piutang, baik piutang anggota maupun bukan anggota;

3)

rincian persediaan barang dagangan;

4)

rincian perlengkapan;

5)

rincian aktiva tetap;

6)

daftar tabelaris simpanan anggota;

7)

rincian-rincian lain yang diperlukan.

Berikut disajikan skema lampiran penjelasan akun neraca.

Koperasi Sejahtera

Penjelasan Neraca

Tanggal 31 Desember 2005

1.

Kas dan Bank

a.

Kas sebesar Rp...... adalah uang tunai dan cek yang ada di koperasi pada

tanggal 31 Desember 2005 dengan perincian, sebagai berikut:

Uang tunai

Rp.........................

Cek

Rp..............................

Jumlah

Rp.....................

b.

bank sebesar Rp................ adalah uang yang ada di bank pada tanggal

31 Desember 2005 dengan perincian, sebagai berikut:

Bank .............. A/C No.

Rp.....................

Bank .............. A/C No.

Rp.....................

Jumlah bank

Rp....................

Jumlah kas dan bank

Rp.....................

2.

Piutang

Piutang sebesar Rp............. pada tanggal 31 Desember 2005 terdiri atas:

Pinjaman anggota

Rp....................

Pinjaman bukan anggota Rp....................

Rp....................

Pinjaman anggota berbentuk pinjaman uang dan pinjaman barang

Pinjaman bukan anggota berbentuk pinjaman barang

Koperasi

239

3.

Persediaan barang

Persediaan barang sebesar Rp.............. adalah persediaan barang-barang

pada tanggal 31 Desember 2005 yang disertai jumlah dan harga satuannya.

4.

Perlengkapan

Dibuat perincian setiap perlengkapan yang ada pada tanggal 31

Desember 2005 dengan harga masing-masing.

5.

Aktiva tetap

Setiap aktiva tetap harus dibuat secara jelas sebesar nilai perolehannya

sesuai dengan nomor urut masing-masing aktiva. Demikian pula akumulasi

penyusutan setiap aktiva tetap (kecuali tanah) harus dibuat penjelasan sesuai

dengan nomor urut masing-masing aktiva.

6.

Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota

Setiap anggota harus dibuatkan secara jelas masing-masing catatan

simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan

sukarela berdasarkan nomor urut masing-masing.

7.

Sisa hasil usaha

Sisa hasil usaha tahun berjalan sebelum pajak (2005) sebesar Rp..................

adalah jumlah SHU yang diperoleh pada tahun 2005 yang uraiannya dapat

dilihat dalam perhitungan hasil usaha tahun 2005.

2. Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan SHU)

Dalam membahas laporan sisa hasil usaha, kita akan mempelajari

penyusunan laporan sisa hasil usaha, lampiran penjelasan akun pendapatan

dan beban, dan cara pembagian sisa hasil usaha bagi masing-masing anggota

koperasi. Istilah lain dari laporan SHU adalah perhitungan hasil usaha.

a. Menyusun Laporan Sisa Hasil Usaha

Laporan sisa hasil usaha adalah laporan keuangan yang disusun untuk

menggambarkan hasil usaha koperasi selama satu periode akuntansi. Laporan

SHU sangat diperlukan oleh pemakai utama laporan keuangan (yakni para

anggota koperasi dan pejabat koperasi) dan diperlukan pula oleh para

pemakai laporan keuangan lainnya seperti bank, kreditur, dan calon anggota

koperasi.

Dalam menyusun Laporan SHU perlu diperhatikan pedoman-pedoman

berikut:

1)

Laporan SHU harus disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan

gambaran mengenai hasil usaha koperasi dalam periode tertentu.

240

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

2)

Harus ada pemisahan antara bidang usaha yang satu dengan yang

lainnya.

3)

Bentuk laporan dapat menggunakan bentuk

stafel

(dari atas ke bawah).

4)

Harus dapat menggambarkan unsur-unsur pendapatan dan beban

(termasuk harga pokok penjualan).

5)

Pendapatan yang digambarkan harus dipisahkan antara pendapatan

yang berasal dari anggota dan yang berasal dari bukan anggota.

6)

Harga pokok penjualan dibedakan antara harga pokok penjualan kepada

anggota dan bukan anggota.

7)

Beban dibedakan antara beban kepada anggota dan bukan anggota serta

beban yang berkaitan dengan program-program pemerintah.

Berikut disajikan contoh Laporan Sisa Hasil Usaha.

b. Lampiran Penjelasan Akun Pendapatan dan Beban

Bila di neraca perlu dibuat lampiran penjelasan akun neraca, maka di

laporan SHU perlu dibuat lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban.

Berikut ini contoh lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban.

1.

Pendapatan

a)

Penjualan bersih pada 31 Desember 2005 senilai Rp................... adalah

berasal dari

*

Penjualan kepada anggota

Rp.......................

Retur penjualan

Rp.......................

Potongan harga

Rp....................... +

Rp....................... –

Penjualan bersih kapada anggota

Rp....................... (a)

Koperasi Sejahtera

Laporan Sisa Hasil Usaha

per 31 Desember 2005 (dalam ribuan

Keterangan

Anggota

Simpan Pinjam

Rp

Barang Konsumsi

(Rp)

Barang Konsumsi

(Rp)

Jumlah

Rp

Bukan Anggota

Penjualan bersih

Harga pokok penjualan

Pendapatan jasa simpan pinjam

Laba kotor usaha

Beban usaha dan umum

• Beban karyawan

• Beban perlengkapan

• Beban penyusunan perlengkapan

• Bunga simpan sukarela

• Beban penjualan

• Beban lain-lain

Jumlah beban

Laba usaha

Beban di luar usaha:

• Beban bunga bank

Sisa hasil usaha

14.000

8.000

6.000

600

100

50

-

200

100

1.050

4.950

150

4.800

13.000

13.000

13.500

13.500

5.500

4.000

3.000

23.500

21.500

13.500

13.000

13.000

7.500

11.000

7.000

7.000

4.000

25.000

15.000

20.000

11.500

400

80

50

100

50

10

80

20

10

700

150

60

480

100

60

150

100

780

4.720

100

50

310

3.690

90

50

250

2.750

300

150

2.860

20.640

240

150

2.230

19.270

1.500

1.200

11.800

12.000

4.800

120

4.600

80

3.610

50

2.700

230

20.410

170

1.200

11.800

1.500

12.000

1.500

1.200

2005

2004

2005

2005

2004

2005

2004

2005

2004

19.100

Koperasi

241

*

Penjualan kpd bukan anggota

Rp.......................

Retur penjualan

Rp.......................

Potongan harga

Rp.......................+

Rp.......................–

Penjualan bersih kepada anggota

Rp....................... (b)

Jadi, penjualan bersih pada 31 Desember 2005 senilai (a) + (b).

b)

Harga pokok penjualan pada 31 Desember 2005 senilai Rp.......................

adalah berasal dari

*

Persediaan awal

Rp.......................

Pembelian

Rp.......................

Retur pembelian

Rp.......................–

Pembelian bersih

Rp.......................+

Barang siap dijual

Rp.......................

Persediaan akhir

Rp.......................–

Harga pokok penjualan

Rp.......................

c)

Beban karyawan pada 31 Desember 2005 senilai Rp....................... adalah

berasal dari

*

Gaji dan upah karyawan

Rp.......................

Tunjangan karyawan

Rp.......................

Perjalanan dinas karyawan

Rp.......................

Biaya lain-lain karyawan

Rp.......................+

Rp.......................

c. Cara Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Berikut ini kita akan mempelajari dasar pembagian SHU dan penetapan

pembagian SHU bagi masing-masing anggota.

1)

Dasar Pembagian SHU

Dalam pembagian SHU, Undang-Undang Koperasi memberikan dasar

pembagian SHU secara garis besar saja. Cara pembagian SHU secara rinci

harus ditetapkan oleh para anggota koperasi melalui rapat anggota yang

hasilnya dikukuhkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

Pembagian SHU diatur oleh Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992

di Bab IX, pasal 45, ayat 1, 2, dan 3, sebagai berikut:

a)

Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh

dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan

kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang

bersangkutan.

242

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

b) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada

anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilaksanakan oleh masing-

masing anggota pada koperasi. Dan, dipergunakan untuk keperluan

pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai

dengan keputusan rapat anggota.

c)

Besarnya dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.

Pada prinsipnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah SHU yang

berasal dari transaksi dengan anggota. Adapun SHU yang berasal dari

transaksi dengan bukan anggota seharusnya tidak dibagikan kepada anggota,

dan mayoritas disimpan sebagai cadangan koperasi. Tetapi dalam kasus

tertentu, bila SHU yang berasal dari bukan anggota relatif besar maka rapat

anggota dapat memutuskan untuk dibagikan kepada anggota.

Pembagian SHU dalam suatu koperasi yang ditetapkan dalam RAT

(Rapat Anggota Tahunan) umumnya menggunakan ketentuan, sebagai

berikut.

Misalnya diketahui:

SHU dari transaksi dengan anggota Rp50.000.000

SHU dari transaksi dengan bukan anggota Rp25.000.000

Maka pembagian SHU berdasarkan ketentuan di atas adalah, sebagai berikut:

No.

SHU dibagi untuk

SHU dari anggota

SHU dari bukan

anggota

1.

Bagian anggota

a. Jasa modal

20%

20%

b. Jasa anggota

25%

-

2.

Cadangan koperasi

25%

30%

3.

Dana pengurus

10%

15%

4.

Dana pegawai

5%

10%

5.

Dana pembangunan daerah kerja

5%

10%

6.

Dana pendidik perkoperasian

5%

10%

7.

Dana sosial

5%

5%

Jumlah

100%

100%

No.

SHU dibagi untuk

1.

Bagian anggota

a.

Jasa modal

20

Rp10.000.000,-

20

Rp5.000.000,-

b. Jasa anggota

25

Rp12.500.000,-

-

-

2.

Cadangan koperasi

25

Rp12.500.000,-

30

Rp7.500.000,-

3.

Dana pengurus

10

Rp5.000.000,-

15

Rp3.750.000,-

4.

Dana pegawai

5

Rp2.500.000,-

10

Rp2.500.000,-

5.

Dana pembangunan daerah

kerja

5

Rp2.500.000,-

10

Rp2.500.000,-

6.

Dana pendidik perkoperasian

5

Rp2.500.000,-

10

Rp2.500.000,-

7.

Dana sosial

5

Rp2.500.000,-

5

Rp1.250.000,-

Jumlah

100

Rp50.000.000,-

100

Rp25.000.000,-

SHU dari bukan Anggota

SHU dari anggota

Jumlah

%

%

Jumlah

Rp50.000.000,-

Rp25.000.000,-

Koperasi

243

2)

Penetapan Pembagian SHU bagi masing-masing anggota koperasi yang

dibagikan kepada anggota terdiri atas:

a)

Jasa modal, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang diberikan kepada

anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan para anggota. Makin besar

simpanan anggota pada koperasi, makin besar pula jasa modal yang

diterima.

b)

Jasa anggota, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang diberikan kepada

anggota berdasarkan jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa

anggota kepada koperasi bergantung pada bidang usaha yang digarap

koperasi, sebagai berikut.

(1) Koperasi konsumsi; Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya

anggota berbelanja kepada koperasi.

(2) Koperasi kredit; Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya

pinjaman anggota pada koperasi.

(3) Koperasi produksi; Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya

anggota menjual hasil produknya melalui koperasi.

(4) Koperasi konsumsi dan kredit; Jasa anggota ditentukan oleh besar

kecilnya anggota berbelanja dan meminjam kepada koperasi.

Untuk menetapkan pembagian

jasa modal

setiap anggota dapat

digunakan salah satu dari rumus berikut. Rumus pertama dan kedua akan

menghasilkan jasa modal yang sama.

Rumus pertama:

Jasa modal =

X Besarnya SHU untuk jasa modal

Rumus kedua:

Jasa modal = Persentase jasa modal x Simpanan anggota tertentu

Adapun Persentase jasa modal =

X 100%

Untuk menetapkan pembagian

jasa anggota

dari setiap anggota dapat

digunakan jasa anggota yang sama.

(1) Bila koperasi di bidang kredit (simpan pinjam)

Rumus pertama:

Jasa anggota =

X Besarnya SHU untuk jasa anggota

Simpanan anggota tertentu

Total simpanan

Besarnya SHU untuk jasa modal

Total simpanan

Pinjaman anggota tertentu

Total pinjaman

244

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Rumus kedua:

Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Pinjaman anggota tertentu

Adapun Persentase jasa anggota =

X 100%

(2) Bila koperasi di bidang konsumsi (jual beli kebutuhan konsumsi)

Rumus pertama:

Jasa anggota =

x Besarnya SHU untuk jasa anggota

Rumus kedua:

Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Pembelian anggota tertentu

Adapun Persentase jasa anggota =

X 100%

(3) Bila koperasi di bidang produksi (menjual produk anggota koperasi)

Rumus pertama:

Jasa anggota =

x Besarnya SHU untuk jasa anggota

Rumus kedua:

Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Produksi anggota tertentu

Adapun Persentase jasa anggota =

X 100%

(4) Bila koperasi di bidang kredit dan konsumsi

Rumus pertama:

Jasa anggota =

X Besarnya SHU untuk jasa anggota

Rumus kedua:

Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Pinjaman dan pembelian anggota tertentu

Adapun Persentase jasa anggota = Besarnya SHU untuk jasa anggota/Total pinjaman

dan pembelian anggota x 100%

Contoh 1:

Pada suatu periode akuntansi yang berakhir 31 Desember 2005, koperasi

konsumsi Adil memperoleh SHU dari transaksi dengan anggota sebesar

Besarnya SHU untuk jasa anggota

Total pinjaman anggota

Pembelian anggota tertentu

Total pembelian anggota

Pinjaman dan pembelian anggota tertentu

Total pinjaman dan pembelian anggota

Besarnya SHU untuk jasa anggota

Total Pembelian anggota

Produksi anggota tertentu

Total Produksi anggota

Besarnya SHU untuk jasa anggota

Total Produksi anggota

CONTOH SOAL

Koperasi

245

Rp40.000.000,-. Berdasarkan RAT, SHU tersebut dibagi dengan ketentuan,

sebagai berikut.

1.

Jasa Modal

15%

2.

Anggota

30%

3.

Cadangan koperasi

25%

4.

Dana pengurus

10%

5.

Dana pegawai

5%

6.

Dana pembangunan daerah kerja

5%

7.

Dana pendidikan perkoperasian

5%

8.

Dana Soaial

5%

Jumlah

100%

Adapun SHU dari transaksi dengan bukan anggota yang sebesar

Rp6.000.000 berdasarkan RAT seluruhnya akan digunakan sebagai cadangan

koperasi.

Dari data di atas, tentukan:

a.

Perhitungan pembagian SHU

b.

Ayat jurnal yang diperlukan

c.

Hitung SHU yang diterima anggota bernama Reza bila simpanan Reza

Rp5.000.000,-. Total simpanan di koperasi Rp205.000.000,-, pembelian

Reza ke koperasi Rp1.500.000,-, dan total penjualan koperasi kepada

anggota Rp180.000.000,-.

Jawab:

a.

Pembagian SHU

1.

Jasa modal

15% X Rp40.000.000,- = Rp6.000.000,-

2.

Anggota

30% X Rp40.000.000,- = Rp12.000.000,-

3.

Cadangan koperasi

25% X Rp40.000.000,- = Rp10.000.000,-

4.

Dana pengurus

10% X Rp40.000.000,- = Rp4.000.000,-

5.

Dana pegawai

5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-

6.

Dana pembangunan daerah kerja

5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-

7.

Dana pendidikan perkoperasian

5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-

8.

Dana sosial

5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-

Jumlah

100% X Rp40.000.000,- = Rp40.000.000,-

b.

Jurnal yang diperlukan:

Ikhtisar SHU

Rp40.000.000,-

Jasa modal

Rp6.000.000,-

Jasa anggota

Rp12.000.000,-

Cadangan koperasi

Rp10.000.000,-

Dana pengurus

Rp4.000.000,-

246

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

Dana pegawai

Rp2.000.000,-

Dana pembangunan daerah kerja Rp2.000.000,-

Dana pendidikan perkoperasian

Rp2.000.000,-

Dana sos

ial

Rp2.000.000,-

c.

SHU yang diterima Reza:

Jasa modal =

x Besarnya SHU untuk jasa modal

=

x Rp6.000.000,-

= Rp146.342,-

Jasa anggota =

x Besarnya SHU untuk jasa anggota

=

x Rp12.000.000,-

= Rp100.000,-

Jadi, SHU yang diterima Reza = Rp146.342,- + Rp100.000,- = Rp246.342,-

Contoh 2:

Koperasi Makmur yang melayani konsumsi dan kredit (simpan pinjam)

pada satu periode akuntansi membagi SHU untuk jasa modal sebesar

Rp10.000.000,- dan jasa anggota sebesar Rp15.000.000,-. Hitunglah SHU yang

akan diterima Ratih bila jumlah simpanan Ratih Rp4.000.000,-, total simpanan

anggota di koperasi Rp140.000.000,-, pembelian dan pinjaman Ratih sebesar

Rp2.300.000,-, total pembelian dan pinjaman anggota Rp160.000.000,-.

Jawab:

SHU yang diterima Ratih:

Jasa modal =

x Besarnya SHU untuk jasa modal

=

x Rp10.000.000,-

= Rp285.714,-

Jasa anggota =

x Besarnya SHU untuk jasa anggota

=

x Rp15.000.000,-

= Rp215.625,-

Jadi, SHU yang diterima Ratih = Rp285.714,- + Rp215.625,- = Rp501.339,-

Simpanan anggota tertentu

Total simpanan

Rp5.000.000,-

Rp205.000.000,-

Rp1.500.000,-

180.000.000,-

Pembelian anggota tertentu

Total Pembelian anggota

Simpanan anggota tertentu

Total simpanan

Rp4.000.000,-

140.000.000,-

Pinjaman dan pembelian anggota tertentu

Total pinjaman dan pembelian anggota

Rp2.300.000,-

Rp160.000.000,-

Koperasi

247

Koperasi

A. Perihal Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas

1.

Perihal Keanggotaan diatur dalam pasal 17, 18, 19, dan 20 UU no. 25 tahun 1992

tentang Perkoperasian yang membahas: arti anggota koperasi, yang berhak menjadi

anggota koperasi, serta hak dan kewajiban anggota koperasi.

2.

Perihal Rapat Anggota diatur dalam pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 UU no 25

tahun 1992 yang membahas: kedudukan rapat anggota (sebagai pemegang kekuasaan

tertinggi di koperasi), tugas rapat anggota, cara pengambilan keputusan, hak rapat

anggota, pelaksanaan rapat anggota, dan pelaksanaan rapat anggota luar biasa.

3.

Perihal Pengurus diatur dalam pasa 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 UU no.

25 tahun 1992 yang membahas: kedudukan pengurus (sebagai pemegang kuasa Rapat

Anggota), masa jabatan pengurus, syarat pengurus, tugas pengurus, wewenang pengurus,

tanggung jawab pengurus, pengangkatan pengelola oleh pengurus, sanksi bagi pengurus

dan laporan tahunan pengurus.

4.

Perihal Pengawas diatur dalam pasal 38, 39, dan 40 UU no. 25 tahun 1992 yang

membahas: kedudukan pengawas (yang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota),

tugas pengawas, dan wewenang pengawas.

B. Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi

Tahap pelaporan akuntansi koperasikan menghasilkan laporan keuangan koperasi yang

umum terdiri atas: neraca, laporan SHU (perhitungan hasil usaha), dan laporan perubahan

posisi keuangan yang disertai dengan catatan dan penjelasan. Kali ini hanya dibahas neraca

dan laporan SHU disertai penjelasannya.

1.

Neraca adalah laporan keuangan yang disusun secara sistematis yang menggambarkan

posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas aktiva, kewajiban, dan ekuitas

(modal).

2.

Lampiran penjelasan akun neraca, menjelaskan dari mana diperoleh angka-angka pada

akun neraca.

3.

Laporan SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah laporan keuangan yang disusun untuk

menggambarkan hasil usaha koperasi selama 1 periode akuntansi.

4.

Lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban, menjelaskan dari mana angka-angka

pada laporan SHU diperoleh.

C. Cara Pembagian SHU

1.

Dasar pembagian SHU secara garis besar diatur dalam UU no 25 tahun 1992 tentang

Perkoperasian pada pasal 45 ayat 1, 2, dan 3. Tetapi cara pembagian SHU secara rinci

harus ditentukan dalam rapat anggota.

2.

SHU koperasi umumnya dibagikan untuk:

a.

Anggota

b.

Cadangan koperasi

c.

Dana pengurus

d.

Dana pegawai

e.

Dana pembangunan daerah kerja

f.

Dana pendidikan

g.

Dana sosial

3.

SHU yang dibagikan untuk anggota diberikan dalam bentuk:

a.

Jasa modal

b.

Jasa anggota/jasa usaha

4.

Untuk membagi SHU koperasi anggota digunakan rumus jasa modal dan jasa anggota

untuk mempermudah penghitungan.

RANGKUMAN

248

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!

1.

Yang bukan termasuk hak anggota koperasi adalah . . . .

A. menyatakan pendapat dalam rapat anggota

B. memperoleh keterangan tentang perkembangan koperasi

C. memilih pengurus atau pengawas

D. memanfaatkan koperasi

E. mematuhi Anggaran Dasar Koperasi

2.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah . . . .

A. pengurus

B. pengawas

C. rapat pengurus

D. rapat anggota

E. anggota

Evaluasi Akhir Bab

Aktiva

Akuntasi publik

Anggota

Anggota luar biasa

Hak Anggota

Jasa anggota

Jasa modal

Keanggotaan

Kewajiban

kewajiban anggota

Lampiran penjelasan akun neraca

Lampiran penjelasan akun

pendapatan dan bebas

Laporan SHU

Modal (Ekuitas)

Neraca

Pembagian SHU

Pengawas

Pengelola

Pengurus

Rapat Anggota

Rapat anggota luar biasa

Tugas pengawas

Tugas pengurus

Wewenang pengawas

Wewenang pengruus

Kata Kunci

Koperasi

249

3.

Anggaran Dasar dan pembagian SHU harus ditetapkan oleh . . . .

A. pengurus

B. rapat pengurus

C. sekelompok anggota senior

D. rapat anggota

E. anggota ahli

4.

Rapat anggota diadakan paling sedikit . . . kali dalam satu tahun.

A. 1

B. 2

C. 3

D. 4

E. 5

5.

Yang merupakan wewenang pengurus adalah . . . .

A. mengelola koperasi

B. menyelenggarakan rapat anggota

C. menyelenggarakan pembukuan keuangan

D. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan

E. memelihara daftar buku anggota dan pengurus

6.

Bila pengurus merugikan koperasi maka pengurus wajib . . . .

A. menanggung kerugian

B. menghindari kerugian

C. menanggung risiko

D. membayar laba

E. mendapat hukuman

7.

Bila seorang pengurus tidak bersedia menandatangani laporan tahunan

maka ia . . . .

A. harus keluar dari kepengurusan

B. wajib membayar kerugian

C. menjelaskan alasannya secara tertulis

D. menjelaskan alasannya secara jujur

E. menjelaskan alasannya di depan sidang

8.

Wewenang pengawas di antaranya adalah . . . .

A. membuat laporan tahunan

B. meneliti catatan koperasi

C. menyelenggarakan rapat anggota

D. membuat laporan hasil pengawasan

E. mengawasi pengelolaan koperasi

250

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

9.

Laporan keuangan yang disusun secara sistematis yang menggambarkan

posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas aktiva, kewajiban,

dan modal disebut . . . .

A. modal SHU

D. laporan tahunan

B. laporan aktiva

E.

rugi laba

C. neraca

10. Kas dan Bank dalam neraca tergolong dalam . . . .

A. aktiva tetap

D. modal

B. aktiva tidak berwujud

E.

aktiva lancar

C. kewajiban

11. Simpanan pokok dan simpanan wajib termasuk modal, sedangkan

simpanan sukarela termasuk dalam . . . .

A. aktiva tetap

B. utang jangka pendek

C. utang jangka panjang

D. aktiva lain-lain

E. modal lain-lain

12. Istilah lain dari laporan sisa hasil usaha adalah . . . .

A. neraca

B. neraca akhir

C. perhitungan akhir

D. perhitungan keuntungan

E. perhitungan hasil usaha

13. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi

biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak, disebut . . . .

A. rugi

D. sisa hasil usaha

B. laba

E.

saldo tahunan

C. sisa koperasi

14. Jasa modal diberikan kepada anggota koperasi berdasarkan . . . .

A. lama tidaknya menjadi anggota

B. besar kecilnya pinjaman anggota

C. besar kecilnya jasa anggota

D. besar kecilnya sumbangan anggota

E. besar kecilnya simpanan anggota

Koperasi

251

15. Untuk menghitung jasa modal dapat digunakan rumus berikut:

A. Jasa modal = persentase jasa anggota x pinjaman anggota tertentu

B. Jasa modal = pembelian anggota x pinjaman anggota tertentu

C. Jasa modal = persentase jasa modal x simpanan anggota tertentu

D. Jasa modal = persentase jasa usaha x simpanan anggota tertentu

E. Jasa modal = persentase jasa modal x pinjaman anggota tertentu

B. Jawablah pertanyaan berikut!

1.

Sebutkan hak dan kewajiban anggota koperasi!

2.

Jelaskan cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota!

3.

Sebutkan tugas dan wewenang pengurus!

4.

Jelaskan siapa yang dapat menjadi anggota koperasi baik pada koperasi

primer maupun koperasi sekunder!

5.

Sebutkan beberapa pedoman dalam menyusun laporan SHU!

6.

Bergantung pada apakah besarnya jasa anggota pada koperasi kredit?

7.

Apakah yang dimaksud dengan jasa modal dan jasa anggota?

8.

Koperasi Mulia yang merupakan koperasi konsumsi pada 31 Desember

2004 memperoleh SHU dari transaksi dengan anggota sebesar

Rp50.000.000,-. SHU tersebut akan dibagi dengan ketentuan sebagai

berikut.

1

Jasa modal

20%

2

Jasa anggota

25%

3

Cadangan koperasi 25%

4

Dana pengurus

10%

5

Dana pegawai

5%

6

Dana pembangunan daerah kerja

5%

7

Dana pendidikan perkoperasian

5%

8

Dana sosial 5%

Jumlah

100%

Berdasarkan data tersebut, tentukan:

a.

Perhitungan pembagian SHU

b. Ayat jurnal yang diperlukan

c.

Jumlah SHU yang diterima Tuti bila simpanan Tuti Rp4.000.000,-,

total simpanan di koperasi Rp190.000.000,-, pembelian Tuti ke

koperasi Rp2.000.000,-, dan total penjualan koperasi kepada anggota

Rp160.000.000,-.

252

Ekonomi Kelas XII SMA dan MA

9.

Koperasi Anugerah yang bergerak di bidang konsumsi dan kredit pada

31 Desember 2005 membagi SHU untuk jasa modal sebesar Rp16.000.000,-

dan jasa anggota sebesar Rp20.000.000,-. Hitung SHU yang diterima

Rahmad bila jumlah simpanan Rahmad Rp6.000.000,-, total simpanan

anggota di koperasi Rp150.000.000,-, pembelian dan pinjaman Rahmad

sebesar Rp3.500.000,-, total pembelian dan pinjaman anggota

Rp120.000.000,-.

10. Hitunglah SHU yang diterima Dina bila diketahui data sebagai berikut.

-

SHU untuk jasa modal Rp20.000.000,-

-

SHU untuk jasa anggota Rp25.000.000,-

-

Simpanan Dina Rp8.000.000,-

-

Total simpanan anggota Rp140.000.000,-

-

Pembelian dan pinjaman Rahmad Rp2.000.000,-

-

Total pembelian dan pinjaman anggota Rp110.000.000,-

Hitunglah jasa modal dan jasa anggota yang diterima Dina dengan

menggunakan rumus pertama dan rumus kedua. Buktikan kedua rumus

menghasilkan jumlah yang sama.