Halaman
Koperasi
227
Koperasi
Koperasi
227
Bab VII
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah mempelajari bab ini, siswa diharapkan dapat:
1)
peduli terhadap manfaat koperasi bagi kesejahtera-an anggotanya;
2) mengidenti
fi
kasi kekuatan dan kelemahan koperasi;
3)
menyusun Tahap pelaporan Akuntansi Koperasi;
4)
menyusun laporan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU);
5)
membuat pembagian SHU.
Sumber:
Dok. RR
228
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
PETA KONSEP
Koperasi
229
P
ada bab sebelumnya tentang badan usaha yang telah kita pelajari bersama,
kita telah mempelajari tentang koperasi termasuk kebaikan dan
keburukan koperasi. Pada bab ini kita akan menambah wawasan mengenai
koperasi terutama yang berkaitan dengan perihal keanggotaan, rapat
anggota, pengurus, dan pengawas. Selanjutnya, kita akan membahas tahap
pelaporan akuntansi koperasi yang di dalamnya berisi materi tentang neraca,
laporan SHU, dan cara-cara pembagian SHU.
A. Perihal Keanggotaan, Rapat Anggota,
Pengurus dan Pengawas
Berikut ini kita akan membahas berbagai hal yang berkaitan dengan
keanggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas.
1. Perihal Keanggotaan
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal
17, 18, 19, dan 20 mengatur perihal keanggotaan koperasi, sebagai berikut.
Keanggotaan
Pasal 17
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indo-
nesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan
kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi
dalam lingkup usaha Koperasi.
(2) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap
Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
230
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban:
a. mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi;
c.
mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas
kekeluargaan.
(2) Setiap anggota mempunyai hak:
a.
menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam
Rapat Anggota;
b. memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar;
d. mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat
Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.
memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesama anggota;
f.
mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
2. Perihal Rapat Anggota
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal
22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 mengatur Rapat Anggota, sebagai berikut.
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
Koperasi.
(2) Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.
Anggaran Dasar;
b.
kebijaksanaan umum di bidang organisasi manajemen, dan usaha
Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan;
Koperasi
231
e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai
hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar
dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
Koperasianggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban
Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi
dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan
mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya
diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan
wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
232
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
3. Perihal Pengurus
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal
29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 mengatur perihal Pengurus, sebagai berikut.
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan
dalam akta pendirian.
(4) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus bertugas:
a.
mengelola Koperasi dan usahanya;
b. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.
menyelenggarakan Rapat Anggota;
d. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib;
f.
memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus berwenang:
a.
mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta
pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
c.
melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan
Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar
Biasa.
Koperasi
233
Pasal 32
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang
dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola,
maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota
untuk mendapat persetujuan.
(3) Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab
Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar
perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu
dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi
penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun
laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang
baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.
keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani
oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan
tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya
secara tertulis.
234
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan
perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban
Pengurus oleh Rapat Anggota.
4. Perihal Pengawas
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal
38, 39, dan 40 mengatur perihal Pengawas, sebagai berikut.
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas bertugas:
a.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi;
b. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawas berwenang:
a.
meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b. mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak
ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
B. Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi
Pada prinsipnya siklus akuntansi koperasi tidaklah berbeda dengan siklus
akuntansi badan-badan usaha lain. Seperti badan usaha lain, siklus akuntansi
koperasi juga terdiri atas tiga tahap, yakni:
a.
tahap pencatatan,
b.
tahap pengikhtisaran; dan
c.
tahap pelaporan.
Koperasi
235
Berikut ini kita akan membahas tahap pelaporan akuntansi koperasi yang
dilanjutkan dengan cara pembagian SHU bagi masing-masing anggota.
Tahap pelaporan akuntansi koperasi merupakan tanggung jawab
pengurus koperasi kepada para anggota, mengenai segala kegiatan koperasi
selama satu periode akuntansi. Tahap pelaporan akuntansi koperasi akan
menghasilkan laporan keuangan koperasi yang umumnya terdiri atas neraca,
laporan SHU, dan laporan perubahan posisi keuangan yang disertai catatan
dan penjelasan. Pada badan usaha lain, laporan SHU disebut laporan laba
rugi.
Pemakai utama dari laporan keuangan koperasi adalah para anggota
koperasi dan para pejabat koperasi. Pemakai lain yang memiliki kepentingan
terhadap laporan keuangan koperasi di antaranya adalah calon anggota
koperasi, kreditur, bank, dan kantor pajak.
Pemakai utama laporan keuangan koperasi terutama memiliki
kepentingan untuk:
a.
menilai pertanggungjawaban pengurus;
b.
menilai prestasi pengurus;
c.
menilai manfaat yang diberikan koperasi terhadap anggotanya;
d.
sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jumlah sumber daya,
karya, dan jasa yang diberikan kepada koperasi. (Berdasarkan PSAK/
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27, ayat 11, 12, 13, dan 14).
Laporan keuangan koperasi menurut PSAK No. 27 ayat 18 dapat
menyediakan informasi yang berguna bagi pemakainya untuk:
a.
mengetahui manfaat yang diperoleh dengan menjadi anggota koperasi;
b.
mengetahui prestasi keuangan koperasi selama satu periode dengan
melihat sisa hasil usaha dan manfaat keanggotaan koperasi;
c.
mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi, kewajiban
dan kekayaan bersih, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan
anggota dan bukan anggota;
d.
mengetahui transaksi, kejadian, dan keadaan yang mengubah sumber
daya ekonomis, kewajiban, dan kekayaan bersih dalam suatu periode,
dan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan yang bukan
anggota; serta
e.
mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin memengaruhi
likuiditas dan solvabilitas koperasi. Berikut ini kita akan membahas
laporan keuangan koperasi yang berupa neraca dan laporan SHU
termasuk cara-cara pembagian SHU.
1. Neraca
Dalam membahas neraca kita akan mempelajari penyusunan neraca dan
lampiran penjelasan akun neraca.
236
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
a. Menyusun Neraca
Neraca adalah laporan keuangan yang disusun secara sistematis yang
menggambarkan posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas
aktiva, kewajiban, dan ekuitas (modal).
Neraca koperasi umumnya terdiri atas komponen-komponen berikut.
Aktiva
Kewajiban
Eku
itas/Modal
Aktiva lancar
Kewajiban lancar
Simpanan pokok
Investasi
Kewajiban jangka panjang
Simpanan wajib
Aktiva tetap
Kewajiban lain-lain
Cadangan
Aktiva tetap
tak berwujud
SHU yang belum
dibagi
Aktiva lain-lain
Agar jelas, berikut ini disajikan skema neraca koperasi yang telah
disederhanakan.
Aktiva
2005
2004
Aktiva lancar
Rpxxxx
Rpxxxx
Kas dan bank
xxxxx
xxxxx
Investasi jangka pendek
xxxxx
xxxxx
Piutang usaha
xxxxx
xxxxx
Piutang pinjaman anggota
xxxxx
xxxxx
Piutang pinjaman nonanggota
xxxxx
xxxxx
Piutang lain-lain
xxxxx
xxxxx
Peny. piutang tak tertagih
(xxxxx)
(xxxxx)
Persediaan barang
xxxxx
xxxxx
Pendapatan akan diterima
xxxxx
xxxxx
Jumlah aktiva lancar
xxxxx
xxxxx
Investasi jangka panjang
Penyertaan pada koperasi
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Penyertaan pada nonkoperasi
xxxxx
xxxxx
Jumlah investasi jangka panjang
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Aktiva tetap
Tanah/hak atas tanah
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Bangunan
xxxxx
xxxxx
Mesin
xxxxx
xxxxx
Inventaris
xxxxx
xxxxx
Koperasi
237
Akumulasi penyusutan
(xxxxx)
(xxxxx)
Jumlah aktiva tetap
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Aktiva lain-lain
xxxxx
xxxxx
Jumlah aktiva
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Kewajiban dan ekuitas
2005
2004
Kewajiban jangka pendek
Utang usaha
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Utang bank
xxxxx
xxxxx
Utang pajak
xxxxx
xxxxx
Utang simpanan sukarela anggota
xxxxx
xxxxx
Utang dana bagian SHU
xxxxx
xxxxx
Utang jangka panjang akan
jatuh tempo
xxxxx
xxxxx
Biaya harus dibayar
xxxxx
xxxxx
Jumlah kewajiban jangka pendek Rpxxxxx
Rpxxxxx
Kewajiban jangka panjang
Utang bank
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Utang jangka panjang lainnya
xxxxx
xxxxx
Jumlah kewajiban jangka panjang Rpxxxxx
Rpxxxxx
Ekuitas/modal
Simpanan wajib
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Simpanan pokok
xxxxx
xxxxx
Modal penyertaan
partisipasi anggota
xxxxx
xxxxx
Modal penyertaan
xxxxx
xxxxx
Modal sumbangan
xxxxx
xxxxx
Cadangan
xxxxx
xxxxx
SHU belum dibagi
xxxxx
xxxxx
Jumlah ekuitas
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Jumlah kewajiban dan ekuitas/modal
Rpxxxxx
Rpxxxxx
Catatan:
Umumnya neraca dilaporkan dengan menyertakan neraca tahun sebelumnya sebagai
perbandingan. Bila dilaporkan neraca tahun 2005 maka neraca tahun 2004 disertakan
sebagai pembanding.
238
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
b. Lampiran Penjelasan Akun Neraca
Untuk memberi gambaran yang jelas bagi pemakai atau pembaca neraca,
diperlukan penjelasan rinci dari angka-angka yang terdapat pada neraca. Oleh
karena itu, dibuatlah lampiran penjelasan akun neraca. Lampiran penjelasan
akun neraca akan menjelaskan dari mana angka-angka pada akun neraca
tersebut diperoleh. Umumnya lampiran penjelasan akun neraca terdiri atas:
1)
rincian kas dan bank;
2)
rincian piutang, baik piutang anggota maupun bukan anggota;
3)
rincian persediaan barang dagangan;
4)
rincian perlengkapan;
5)
rincian aktiva tetap;
6)
daftar tabelaris simpanan anggota;
7)
rincian-rincian lain yang diperlukan.
Berikut disajikan skema lampiran penjelasan akun neraca.
Koperasi Sejahtera
Penjelasan Neraca
Tanggal 31 Desember 2005
1.
Kas dan Bank
a.
Kas sebesar Rp...... adalah uang tunai dan cek yang ada di koperasi pada
tanggal 31 Desember 2005 dengan perincian, sebagai berikut:
Uang tunai
Rp.........................
Cek
Rp..............................
Jumlah
Rp.....................
b.
bank sebesar Rp................ adalah uang yang ada di bank pada tanggal
31 Desember 2005 dengan perincian, sebagai berikut:
Bank .............. A/C No.
Rp.....................
Bank .............. A/C No.
Rp.....................
Jumlah bank
Rp....................
Jumlah kas dan bank
Rp.....................
2.
Piutang
Piutang sebesar Rp............. pada tanggal 31 Desember 2005 terdiri atas:
Pinjaman anggota
Rp....................
Pinjaman bukan anggota Rp....................
Rp....................
Pinjaman anggota berbentuk pinjaman uang dan pinjaman barang
Pinjaman bukan anggota berbentuk pinjaman barang
Koperasi
239
3.
Persediaan barang
Persediaan barang sebesar Rp.............. adalah persediaan barang-barang
pada tanggal 31 Desember 2005 yang disertai jumlah dan harga satuannya.
4.
Perlengkapan
Dibuat perincian setiap perlengkapan yang ada pada tanggal 31
Desember 2005 dengan harga masing-masing.
5.
Aktiva tetap
Setiap aktiva tetap harus dibuat secara jelas sebesar nilai perolehannya
sesuai dengan nomor urut masing-masing aktiva. Demikian pula akumulasi
penyusutan setiap aktiva tetap (kecuali tanah) harus dibuat penjelasan sesuai
dengan nomor urut masing-masing aktiva.
6.
Simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
Setiap anggota harus dibuatkan secara jelas masing-masing catatan
simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib, maupun simpanan
sukarela berdasarkan nomor urut masing-masing.
7.
Sisa hasil usaha
Sisa hasil usaha tahun berjalan sebelum pajak (2005) sebesar Rp..................
adalah jumlah SHU yang diperoleh pada tahun 2005 yang uraiannya dapat
dilihat dalam perhitungan hasil usaha tahun 2005.
2. Laporan Sisa Hasil Usaha (Laporan SHU)
Dalam membahas laporan sisa hasil usaha, kita akan mempelajari
penyusunan laporan sisa hasil usaha, lampiran penjelasan akun pendapatan
dan beban, dan cara pembagian sisa hasil usaha bagi masing-masing anggota
koperasi. Istilah lain dari laporan SHU adalah perhitungan hasil usaha.
a. Menyusun Laporan Sisa Hasil Usaha
Laporan sisa hasil usaha adalah laporan keuangan yang disusun untuk
menggambarkan hasil usaha koperasi selama satu periode akuntansi. Laporan
SHU sangat diperlukan oleh pemakai utama laporan keuangan (yakni para
anggota koperasi dan pejabat koperasi) dan diperlukan pula oleh para
pemakai laporan keuangan lainnya seperti bank, kreditur, dan calon anggota
koperasi.
Dalam menyusun Laporan SHU perlu diperhatikan pedoman-pedoman
berikut:
1)
Laporan SHU harus disusun sedemikian rupa agar dapat memberikan
gambaran mengenai hasil usaha koperasi dalam periode tertentu.
240
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
2)
Harus ada pemisahan antara bidang usaha yang satu dengan yang
lainnya.
3)
Bentuk laporan dapat menggunakan bentuk
stafel
(dari atas ke bawah).
4)
Harus dapat menggambarkan unsur-unsur pendapatan dan beban
(termasuk harga pokok penjualan).
5)
Pendapatan yang digambarkan harus dipisahkan antara pendapatan
yang berasal dari anggota dan yang berasal dari bukan anggota.
6)
Harga pokok penjualan dibedakan antara harga pokok penjualan kepada
anggota dan bukan anggota.
7)
Beban dibedakan antara beban kepada anggota dan bukan anggota serta
beban yang berkaitan dengan program-program pemerintah.
Berikut disajikan contoh Laporan Sisa Hasil Usaha.
b. Lampiran Penjelasan Akun Pendapatan dan Beban
Bila di neraca perlu dibuat lampiran penjelasan akun neraca, maka di
laporan SHU perlu dibuat lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban.
Berikut ini contoh lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban.
1.
Pendapatan
a)
Penjualan bersih pada 31 Desember 2005 senilai Rp................... adalah
berasal dari
*
Penjualan kepada anggota
Rp.......................
Retur penjualan
Rp.......................
Potongan harga
Rp....................... +
Rp....................... –
Penjualan bersih kapada anggota
Rp....................... (a)
Koperasi Sejahtera
Laporan Sisa Hasil Usaha
per 31 Desember 2005 (dalam ribuan
Keterangan
Anggota
Simpan Pinjam
Rp
Barang Konsumsi
(Rp)
Barang Konsumsi
(Rp)
Jumlah
Rp
Bukan Anggota
Penjualan bersih
Harga pokok penjualan
Pendapatan jasa simpan pinjam
Laba kotor usaha
Beban usaha dan umum
• Beban karyawan
• Beban perlengkapan
• Beban penyusunan perlengkapan
• Bunga simpan sukarela
• Beban penjualan
• Beban lain-lain
Jumlah beban
Laba usaha
Beban di luar usaha:
• Beban bunga bank
Sisa hasil usaha
14.000
8.000
6.000
600
100
50
-
200
100
1.050
4.950
150
4.800
13.000
13.000
13.500
13.500
5.500
4.000
3.000
23.500
21.500
13.500
13.000
13.000
7.500
11.000
7.000
7.000
4.000
25.000
15.000
20.000
11.500
400
80
50
100
50
10
80
20
10
700
150
60
480
100
60
150
100
780
4.720
100
50
310
3.690
90
50
250
2.750
300
150
2.860
20.640
240
150
2.230
19.270
1.500
1.200
11.800
12.000
4.800
120
4.600
80
3.610
50
2.700
230
20.410
170
1.200
11.800
1.500
12.000
1.500
1.200
2005
2004
2005
2005
2004
2005
2004
2005
2004
19.100
Koperasi
241
*
Penjualan kpd bukan anggota
Rp.......................
Retur penjualan
Rp.......................
Potongan harga
Rp.......................+
Rp.......................–
Penjualan bersih kepada anggota
Rp....................... (b)
Jadi, penjualan bersih pada 31 Desember 2005 senilai (a) + (b).
b)
Harga pokok penjualan pada 31 Desember 2005 senilai Rp.......................
adalah berasal dari
*
Persediaan awal
Rp.......................
Pembelian
Rp.......................
Retur pembelian
Rp.......................–
Pembelian bersih
Rp.......................+
Barang siap dijual
Rp.......................
Persediaan akhir
Rp.......................–
Harga pokok penjualan
Rp.......................
c)
Beban karyawan pada 31 Desember 2005 senilai Rp....................... adalah
berasal dari
*
Gaji dan upah karyawan
Rp.......................
Tunjangan karyawan
Rp.......................
Perjalanan dinas karyawan
Rp.......................
Biaya lain-lain karyawan
Rp.......................+
Rp.......................
c. Cara Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
Berikut ini kita akan mempelajari dasar pembagian SHU dan penetapan
pembagian SHU bagi masing-masing anggota.
1)
Dasar Pembagian SHU
Dalam pembagian SHU, Undang-Undang Koperasi memberikan dasar
pembagian SHU secara garis besar saja. Cara pembagian SHU secara rinci
harus ditetapkan oleh para anggota koperasi melalui rapat anggota yang
hasilnya dikukuhkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Pembagian SHU diatur oleh Undang-Undang Koperasi No. 25 tahun 1992
di Bab IX, pasal 45, ayat 1, 2, dan 3, sebagai berikut:
a)
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku yang
bersangkutan.
242
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
b) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilaksanakan oleh masing-
masing anggota pada koperasi. Dan, dipergunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
c)
Besarnya dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada prinsipnya, SHU yang dibagikan kepada anggota adalah SHU yang
berasal dari transaksi dengan anggota. Adapun SHU yang berasal dari
transaksi dengan bukan anggota seharusnya tidak dibagikan kepada anggota,
dan mayoritas disimpan sebagai cadangan koperasi. Tetapi dalam kasus
tertentu, bila SHU yang berasal dari bukan anggota relatif besar maka rapat
anggota dapat memutuskan untuk dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dalam suatu koperasi yang ditetapkan dalam RAT
(Rapat Anggota Tahunan) umumnya menggunakan ketentuan, sebagai
berikut.
Misalnya diketahui:
SHU dari transaksi dengan anggota Rp50.000.000
SHU dari transaksi dengan bukan anggota Rp25.000.000
Maka pembagian SHU berdasarkan ketentuan di atas adalah, sebagai berikut:
No.
SHU dibagi untuk
SHU dari anggota
SHU dari bukan
anggota
1.
Bagian anggota
a. Jasa modal
20%
20%
b. Jasa anggota
25%
-
2.
Cadangan koperasi
25%
30%
3.
Dana pengurus
10%
15%
4.
Dana pegawai
5%
10%
5.
Dana pembangunan daerah kerja
5%
10%
6.
Dana pendidik perkoperasian
5%
10%
7.
Dana sosial
5%
5%
Jumlah
100%
100%
No.
SHU dibagi untuk
1.
Bagian anggota
a.
Jasa modal
20
Rp10.000.000,-
20
Rp5.000.000,-
b. Jasa anggota
25
Rp12.500.000,-
-
-
2.
Cadangan koperasi
25
Rp12.500.000,-
30
Rp7.500.000,-
3.
Dana pengurus
10
Rp5.000.000,-
15
Rp3.750.000,-
4.
Dana pegawai
5
Rp2.500.000,-
10
Rp2.500.000,-
5.
Dana pembangunan daerah
kerja
5
Rp2.500.000,-
10
Rp2.500.000,-
6.
Dana pendidik perkoperasian
5
Rp2.500.000,-
10
Rp2.500.000,-
7.
Dana sosial
5
Rp2.500.000,-
5
Rp1.250.000,-
Jumlah
100
Rp50.000.000,-
100
Rp25.000.000,-
SHU dari bukan Anggota
SHU dari anggota
Jumlah
%
%
Jumlah
Rp50.000.000,-
Rp25.000.000,-
Koperasi
243
2)
Penetapan Pembagian SHU bagi masing-masing anggota koperasi yang
dibagikan kepada anggota terdiri atas:
a)
Jasa modal, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang diberikan kepada
anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan para anggota. Makin besar
simpanan anggota pada koperasi, makin besar pula jasa modal yang
diterima.
b)
Jasa anggota, yaitu bagian dari sisa hasil usaha yang diberikan kepada
anggota berdasarkan jasa anggota yang diberikan kepada koperasi. Jasa
anggota kepada koperasi bergantung pada bidang usaha yang digarap
koperasi, sebagai berikut.
(1) Koperasi konsumsi; Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya
anggota berbelanja kepada koperasi.
(2) Koperasi kredit; Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya
pinjaman anggota pada koperasi.
(3) Koperasi produksi; Jasa anggota ditentukan oleh besar kecilnya
anggota menjual hasil produknya melalui koperasi.
(4) Koperasi konsumsi dan kredit; Jasa anggota ditentukan oleh besar
kecilnya anggota berbelanja dan meminjam kepada koperasi.
Untuk menetapkan pembagian
jasa modal
setiap anggota dapat
digunakan salah satu dari rumus berikut. Rumus pertama dan kedua akan
menghasilkan jasa modal yang sama.
Rumus pertama:
Jasa modal =
X Besarnya SHU untuk jasa modal
Rumus kedua:
Jasa modal = Persentase jasa modal x Simpanan anggota tertentu
Adapun Persentase jasa modal =
X 100%
Untuk menetapkan pembagian
jasa anggota
dari setiap anggota dapat
digunakan jasa anggota yang sama.
(1) Bila koperasi di bidang kredit (simpan pinjam)
Rumus pertama:
Jasa anggota =
X Besarnya SHU untuk jasa anggota
Simpanan anggota tertentu
Total simpanan
Besarnya SHU untuk jasa modal
Total simpanan
Pinjaman anggota tertentu
Total pinjaman
244
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Rumus kedua:
Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Pinjaman anggota tertentu
Adapun Persentase jasa anggota =
X 100%
(2) Bila koperasi di bidang konsumsi (jual beli kebutuhan konsumsi)
Rumus pertama:
Jasa anggota =
x Besarnya SHU untuk jasa anggota
Rumus kedua:
Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Pembelian anggota tertentu
Adapun Persentase jasa anggota =
X 100%
(3) Bila koperasi di bidang produksi (menjual produk anggota koperasi)
Rumus pertama:
Jasa anggota =
x Besarnya SHU untuk jasa anggota
Rumus kedua:
Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Produksi anggota tertentu
Adapun Persentase jasa anggota =
X 100%
(4) Bila koperasi di bidang kredit dan konsumsi
Rumus pertama:
Jasa anggota =
X Besarnya SHU untuk jasa anggota
Rumus kedua:
Jasa anggota = Persentase jasa anggota x Pinjaman dan pembelian anggota tertentu
Adapun Persentase jasa anggota = Besarnya SHU untuk jasa anggota/Total pinjaman
dan pembelian anggota x 100%
Contoh 1:
Pada suatu periode akuntansi yang berakhir 31 Desember 2005, koperasi
konsumsi Adil memperoleh SHU dari transaksi dengan anggota sebesar
Besarnya SHU untuk jasa anggota
Total pinjaman anggota
Pembelian anggota tertentu
Total pembelian anggota
Pinjaman dan pembelian anggota tertentu
Total pinjaman dan pembelian anggota
Besarnya SHU untuk jasa anggota
Total Pembelian anggota
Produksi anggota tertentu
Total Produksi anggota
Besarnya SHU untuk jasa anggota
Total Produksi anggota
CONTOH SOAL
Koperasi
245
Rp40.000.000,-. Berdasarkan RAT, SHU tersebut dibagi dengan ketentuan,
sebagai berikut.
1.
Jasa Modal
15%
2.
Anggota
30%
3.
Cadangan koperasi
25%
4.
Dana pengurus
10%
5.
Dana pegawai
5%
6.
Dana pembangunan daerah kerja
5%
7.
Dana pendidikan perkoperasian
5%
8.
Dana Soaial
5%
Jumlah
100%
Adapun SHU dari transaksi dengan bukan anggota yang sebesar
Rp6.000.000 berdasarkan RAT seluruhnya akan digunakan sebagai cadangan
koperasi.
Dari data di atas, tentukan:
a.
Perhitungan pembagian SHU
b.
Ayat jurnal yang diperlukan
c.
Hitung SHU yang diterima anggota bernama Reza bila simpanan Reza
Rp5.000.000,-. Total simpanan di koperasi Rp205.000.000,-, pembelian
Reza ke koperasi Rp1.500.000,-, dan total penjualan koperasi kepada
anggota Rp180.000.000,-.
Jawab:
a.
Pembagian SHU
1.
Jasa modal
15% X Rp40.000.000,- = Rp6.000.000,-
2.
Anggota
30% X Rp40.000.000,- = Rp12.000.000,-
3.
Cadangan koperasi
25% X Rp40.000.000,- = Rp10.000.000,-
4.
Dana pengurus
10% X Rp40.000.000,- = Rp4.000.000,-
5.
Dana pegawai
5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-
6.
Dana pembangunan daerah kerja
5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-
7.
Dana pendidikan perkoperasian
5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-
8.
Dana sosial
5% X Rp40.000.000,- = Rp2.000.000,-
Jumlah
100% X Rp40.000.000,- = Rp40.000.000,-
b.
Jurnal yang diperlukan:
Ikhtisar SHU
Rp40.000.000,-
Jasa modal
Rp6.000.000,-
Jasa anggota
Rp12.000.000,-
Cadangan koperasi
Rp10.000.000,-
Dana pengurus
Rp4.000.000,-
246
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
Dana pegawai
Rp2.000.000,-
Dana pembangunan daerah kerja Rp2.000.000,-
Dana pendidikan perkoperasian
Rp2.000.000,-
Dana sos
ial
Rp2.000.000,-
c.
SHU yang diterima Reza:
Jasa modal =
x Besarnya SHU untuk jasa modal
=
x Rp6.000.000,-
= Rp146.342,-
Jasa anggota =
x Besarnya SHU untuk jasa anggota
=
x Rp12.000.000,-
= Rp100.000,-
Jadi, SHU yang diterima Reza = Rp146.342,- + Rp100.000,- = Rp246.342,-
Contoh 2:
Koperasi Makmur yang melayani konsumsi dan kredit (simpan pinjam)
pada satu periode akuntansi membagi SHU untuk jasa modal sebesar
Rp10.000.000,- dan jasa anggota sebesar Rp15.000.000,-. Hitunglah SHU yang
akan diterima Ratih bila jumlah simpanan Ratih Rp4.000.000,-, total simpanan
anggota di koperasi Rp140.000.000,-, pembelian dan pinjaman Ratih sebesar
Rp2.300.000,-, total pembelian dan pinjaman anggota Rp160.000.000,-.
Jawab:
SHU yang diterima Ratih:
Jasa modal =
x Besarnya SHU untuk jasa modal
=
x Rp10.000.000,-
= Rp285.714,-
Jasa anggota =
x Besarnya SHU untuk jasa anggota
=
x Rp15.000.000,-
= Rp215.625,-
Jadi, SHU yang diterima Ratih = Rp285.714,- + Rp215.625,- = Rp501.339,-
Simpanan anggota tertentu
Total simpanan
Rp5.000.000,-
Rp205.000.000,-
Rp1.500.000,-
180.000.000,-
Pembelian anggota tertentu
Total Pembelian anggota
Simpanan anggota tertentu
Total simpanan
Rp4.000.000,-
140.000.000,-
Pinjaman dan pembelian anggota tertentu
Total pinjaman dan pembelian anggota
Rp2.300.000,-
Rp160.000.000,-
Koperasi
247
Koperasi
A. Perihal Keanggotaan, Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas
1.
Perihal Keanggotaan diatur dalam pasal 17, 18, 19, dan 20 UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian yang membahas: arti anggota koperasi, yang berhak menjadi
anggota koperasi, serta hak dan kewajiban anggota koperasi.
2.
Perihal Rapat Anggota diatur dalam pasal 22, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 UU no 25
tahun 1992 yang membahas: kedudukan rapat anggota (sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi di koperasi), tugas rapat anggota, cara pengambilan keputusan, hak rapat
anggota, pelaksanaan rapat anggota, dan pelaksanaan rapat anggota luar biasa.
3.
Perihal Pengurus diatur dalam pasa 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, dan 37 UU no.
25 tahun 1992 yang membahas: kedudukan pengurus (sebagai pemegang kuasa Rapat
Anggota), masa jabatan pengurus, syarat pengurus, tugas pengurus, wewenang pengurus,
tanggung jawab pengurus, pengangkatan pengelola oleh pengurus, sanksi bagi pengurus
dan laporan tahunan pengurus.
4.
Perihal Pengawas diatur dalam pasal 38, 39, dan 40 UU no. 25 tahun 1992 yang
membahas: kedudukan pengawas (yang bertanggung jawab kepada Rapat Anggota),
tugas pengawas, dan wewenang pengawas.
B. Tahap Pelaporan Akuntansi Koperasi
Tahap pelaporan akuntansi koperasikan menghasilkan laporan keuangan koperasi yang
umum terdiri atas: neraca, laporan SHU (perhitungan hasil usaha), dan laporan perubahan
posisi keuangan yang disertai dengan catatan dan penjelasan. Kali ini hanya dibahas neraca
dan laporan SHU disertai penjelasannya.
1.
Neraca adalah laporan keuangan yang disusun secara sistematis yang menggambarkan
posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas aktiva, kewajiban, dan ekuitas
(modal).
2.
Lampiran penjelasan akun neraca, menjelaskan dari mana diperoleh angka-angka pada
akun neraca.
3.
Laporan SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah laporan keuangan yang disusun untuk
menggambarkan hasil usaha koperasi selama 1 periode akuntansi.
4.
Lampiran penjelasan akun pendapatan dan beban, menjelaskan dari mana angka-angka
pada laporan SHU diperoleh.
C. Cara Pembagian SHU
1.
Dasar pembagian SHU secara garis besar diatur dalam UU no 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian pada pasal 45 ayat 1, 2, dan 3. Tetapi cara pembagian SHU secara rinci
harus ditentukan dalam rapat anggota.
2.
SHU koperasi umumnya dibagikan untuk:
a.
Anggota
b.
Cadangan koperasi
c.
Dana pengurus
d.
Dana pegawai
e.
Dana pembangunan daerah kerja
f.
Dana pendidikan
g.
Dana sosial
3.
SHU yang dibagikan untuk anggota diberikan dalam bentuk:
a.
Jasa modal
b.
Jasa anggota/jasa usaha
4.
Untuk membagi SHU koperasi anggota digunakan rumus jasa modal dan jasa anggota
untuk mempermudah penghitungan.
RANGKUMAN
248
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar!
1.
Yang bukan termasuk hak anggota koperasi adalah . . . .
A. menyatakan pendapat dalam rapat anggota
B. memperoleh keterangan tentang perkembangan koperasi
C. memilih pengurus atau pengawas
D. memanfaatkan koperasi
E. mematuhi Anggaran Dasar Koperasi
2.
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi adalah . . . .
A. pengurus
B. pengawas
C. rapat pengurus
D. rapat anggota
E. anggota
Evaluasi Akhir Bab
Aktiva
Akuntasi publik
Anggota
Anggota luar biasa
Hak Anggota
Jasa anggota
Jasa modal
Keanggotaan
Kewajiban
kewajiban anggota
Lampiran penjelasan akun neraca
Lampiran penjelasan akun
pendapatan dan bebas
Laporan SHU
Modal (Ekuitas)
Neraca
Pembagian SHU
Pengawas
Pengelola
Pengurus
Rapat Anggota
Rapat anggota luar biasa
Tugas pengawas
Tugas pengurus
Wewenang pengawas
Wewenang pengruus
Kata Kunci
Koperasi
249
3.
Anggaran Dasar dan pembagian SHU harus ditetapkan oleh . . . .
A. pengurus
B. rapat pengurus
C. sekelompok anggota senior
D. rapat anggota
E. anggota ahli
4.
Rapat anggota diadakan paling sedikit . . . kali dalam satu tahun.
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5
5.
Yang merupakan wewenang pengurus adalah . . . .
A. mengelola koperasi
B. menyelenggarakan rapat anggota
C. menyelenggarakan pembukuan keuangan
D. mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
E. memelihara daftar buku anggota dan pengurus
6.
Bila pengurus merugikan koperasi maka pengurus wajib . . . .
A. menanggung kerugian
B. menghindari kerugian
C. menanggung risiko
D. membayar laba
E. mendapat hukuman
7.
Bila seorang pengurus tidak bersedia menandatangani laporan tahunan
maka ia . . . .
A. harus keluar dari kepengurusan
B. wajib membayar kerugian
C. menjelaskan alasannya secara tertulis
D. menjelaskan alasannya secara jujur
E. menjelaskan alasannya di depan sidang
8.
Wewenang pengawas di antaranya adalah . . . .
A. membuat laporan tahunan
B. meneliti catatan koperasi
C. menyelenggarakan rapat anggota
D. membuat laporan hasil pengawasan
E. mengawasi pengelolaan koperasi
250
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
9.
Laporan keuangan yang disusun secara sistematis yang menggambarkan
posisi keuangan pada waktu tertentu yang terdiri atas aktiva, kewajiban,
dan modal disebut . . . .
A. modal SHU
D. laporan tahunan
B. laporan aktiva
E.
rugi laba
C. neraca
10. Kas dan Bank dalam neraca tergolong dalam . . . .
A. aktiva tetap
D. modal
B. aktiva tidak berwujud
E.
aktiva lancar
C. kewajiban
11. Simpanan pokok dan simpanan wajib termasuk modal, sedangkan
simpanan sukarela termasuk dalam . . . .
A. aktiva tetap
B. utang jangka pendek
C. utang jangka panjang
D. aktiva lain-lain
E. modal lain-lain
12. Istilah lain dari laporan sisa hasil usaha adalah . . . .
A. neraca
B. neraca akhir
C. perhitungan akhir
D. perhitungan keuntungan
E. perhitungan hasil usaha
13. Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak, disebut . . . .
A. rugi
D. sisa hasil usaha
B. laba
E.
saldo tahunan
C. sisa koperasi
14. Jasa modal diberikan kepada anggota koperasi berdasarkan . . . .
A. lama tidaknya menjadi anggota
B. besar kecilnya pinjaman anggota
C. besar kecilnya jasa anggota
D. besar kecilnya sumbangan anggota
E. besar kecilnya simpanan anggota
Koperasi
251
15. Untuk menghitung jasa modal dapat digunakan rumus berikut:
A. Jasa modal = persentase jasa anggota x pinjaman anggota tertentu
B. Jasa modal = pembelian anggota x pinjaman anggota tertentu
C. Jasa modal = persentase jasa modal x simpanan anggota tertentu
D. Jasa modal = persentase jasa usaha x simpanan anggota tertentu
E. Jasa modal = persentase jasa modal x pinjaman anggota tertentu
B. Jawablah pertanyaan berikut!
1.
Sebutkan hak dan kewajiban anggota koperasi!
2.
Jelaskan cara pengambilan keputusan dalam rapat anggota!
3.
Sebutkan tugas dan wewenang pengurus!
4.
Jelaskan siapa yang dapat menjadi anggota koperasi baik pada koperasi
primer maupun koperasi sekunder!
5.
Sebutkan beberapa pedoman dalam menyusun laporan SHU!
6.
Bergantung pada apakah besarnya jasa anggota pada koperasi kredit?
7.
Apakah yang dimaksud dengan jasa modal dan jasa anggota?
8.
Koperasi Mulia yang merupakan koperasi konsumsi pada 31 Desember
2004 memperoleh SHU dari transaksi dengan anggota sebesar
Rp50.000.000,-. SHU tersebut akan dibagi dengan ketentuan sebagai
berikut.
1
Jasa modal
20%
2
Jasa anggota
25%
3
Cadangan koperasi 25%
4
Dana pengurus
10%
5
Dana pegawai
5%
6
Dana pembangunan daerah kerja
5%
7
Dana pendidikan perkoperasian
5%
8
Dana sosial 5%
Jumlah
100%
Berdasarkan data tersebut, tentukan:
a.
Perhitungan pembagian SHU
b. Ayat jurnal yang diperlukan
c.
Jumlah SHU yang diterima Tuti bila simpanan Tuti Rp4.000.000,-,
total simpanan di koperasi Rp190.000.000,-, pembelian Tuti ke
koperasi Rp2.000.000,-, dan total penjualan koperasi kepada anggota
Rp160.000.000,-.
252
Ekonomi Kelas XII SMA dan MA
9.
Koperasi Anugerah yang bergerak di bidang konsumsi dan kredit pada
31 Desember 2005 membagi SHU untuk jasa modal sebesar Rp16.000.000,-
dan jasa anggota sebesar Rp20.000.000,-. Hitung SHU yang diterima
Rahmad bila jumlah simpanan Rahmad Rp6.000.000,-, total simpanan
anggota di koperasi Rp150.000.000,-, pembelian dan pinjaman Rahmad
sebesar Rp3.500.000,-, total pembelian dan pinjaman anggota
Rp120.000.000,-.
10. Hitunglah SHU yang diterima Dina bila diketahui data sebagai berikut.
-
SHU untuk jasa modal Rp20.000.000,-
-
SHU untuk jasa anggota Rp25.000.000,-
-
Simpanan Dina Rp8.000.000,-
-
Total simpanan anggota Rp140.000.000,-
-
Pembelian dan pinjaman Rahmad Rp2.000.000,-
-
Total pembelian dan pinjaman anggota Rp110.000.000,-
Hitunglah jasa modal dan jasa anggota yang diterima Dina dengan
menggunakan rumus pertama dan rumus kedua. Buktikan kedua rumus
menghasilkan jumlah yang sama.